Cara Membaca Schengen Visa

1. Valid For
Teritori di mana visa ini berlaku.
“SCHENGEN STATES” atau “ETATS SCHENGEN” (bahasa Perancis) atau “ESTADOS SCHENGEN” (bahasa Spanyol) atau bahasa apaun yang ada kata “SCHENGEN” atau sejenis-nya, itu artinya visa ini berlaku untuk semua Schengen area.
“SCHENGEN STATES (-IS,A)”, artinya kamu boleh ke Schengen area kecuali yang tertulis di dalam kurung. Dalam hal ini, kamu bebas ke Schengen area manapun kecuali Iceland (IS), dan Austria (A).
“FRANCE” atau “[negara XYZ]”, artinya visa tersebut hanya berlaku di nama negara yang tercantum, dalam konteks ini Perancis.
“FRANCE + 1 TRANSIT SCHENGEN“, atau “[negara XYZ] + 1 TRANSIT SCHENGEN“, artinya visa tersebut hanya berlaku untuk transit satu kali di Schengen area untuk masuk ke negara XYZ (untuk konteks pertama berarti, boleh transit satu kali di Schengen area untuk masuk ke Perancis).
Kalo tulisannya “A-F-I-LT”, artinya kamu hanya bisa mengunjungi negara yang tersebut di dalam list tersebut. Dalam hal ini, kamu hanya bisa mengunjungi Austria, Perancis, Italy, dan Lithuania saja.
Referensi kode negara: A (Austria), B (Belgium), CH (Switzerland), CZE (Czech Republic), D (Germany), DK (Denmark), E (Spain), EST (Estonia), F (France), FIN (Finland), GR (Greece), H (Hungary), I (Italy), IS (Iceland), L (Luxembourg), LT (Lithuania), LVA (Latvia), M (Malta), N (Norway), NL (Netherlands), P (Portugal), PL (Poland), S (Sweden), SK (Slovakia), SVN (Slovenia).
Sebagian negara menggunakan sistem yang berbeda-beda, ada yang 1 huruf / 2 huruf / 3 huruf, silakan cek di website kedutaan tempat dikeluarkannya visamu untuk informasi lebih jelas.
2. From
Tanggal di mana kamu diperbolehkan masuk ke Schengen area.
3. Until
Tanggal di mana kamu harus meninggalkan Schengen area.
4. Type of Visa
‘A’ itu airport transit visa (kamu tidak boleh keluar dari zona ‘International‘ atau zona ‘Duty Free‘ di airport). Visa tipe A hanya dibutuhkan untuk warga negara tertentu saja, warga negara Indonesia tidak memerlukan airport transit visa untuk transit, asalkan tidak keluar zone ‘International’.
‘B’ itu transit visa yang jangka waktunya kurang dari 5 hari. Biasanya digunakan oleh orang yang bepergian lewat Schengen area dengan menggunakan mobil, bus, atau pesawat yang harus masuk ke Schengen area – bisa jadi karena beda maspakai atau beda airport.
‘C’ untuk visa yang jangka waktu stay-nya kurang dari 90 hari.
‘D’ untuk visa yang jangka waktu stay-nya lebih dari 90 hari. Biasanya untuk sekolah atau kerja.
5. Number of Entries
‘1’ berarti kamu hanya boleh masuk ke wilayah Schengen SATU kali selama periode visa kamu masih valid.
‘2’ berarti kamu boleh masuk ke wilayah Schengen DUA kali kali selama periode visa kamu masih valid.
‘MULT’ berarti kamu boleh masuk berapa kali pun ke wilayah Schengen kali selama periode visa kamu masih valid.
(Lihat FAQ di bawah untuk lebih jelasnya)
6. Duration of Stay
Artinya berapa hari kamu boleh berada di wilayah Schengen. Saat menghitung jumlah hari tanggal kedatangan dan tanggal pulang diikutsertakan.
Contoh: Datang tanggal 3 Januari 2018, pulang tanggal 8 Januari 2018 -> dihitung 6 hari.
(Duration of stay umumnya lebih singkat dibanding masa berlaku visa. Tapi dalam beberapa kasus, duration of stay sama dengan masa berlaku visa. Lihat FAQ di bawah untuk lebih jelasnya).
7. Issued In
Tempat visa dikeluarkan.
8. Issued On
Tanggal visa dikeluarkan.
9. Number of Passport
Pastikan nomor paspor yang tertulis di sini sama dengan nomor paspormu. Segera beri tahu kedutaan jika ada kesalahan.
10. Surname, Name
Pastikan namamu tertulis dengan benar di sini. Segera beri tahu kedutaan jika ada kesalahan.
11. Remarks
Catatan tambahan dari kedutaan.
12. Negara yang Mengeluarkan Visa
13. Nomor Visa
Frequently Asked Questions (FAQ)
Negara mana saja yang perlu Schengen visa?
Austria, Belgia, Republik Ceko (Czech Republic), Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Greece, Hungary, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Sweden, dan Swiss.
Perlu diingat (gw highlight di sini karena banyak yang ga tau): UK dan Irlandia tidak mengikuti Schengen Agreement.
Bagaimana dengan Vatican, apa perlu visa?
Pemegang Schengen visa boleh masuk ke Vatican. Vatican dan Italy itu open border, artinya orang bebas keluar masuk, ga ada gerbang antrian imigrasi, ga ada yang ngecekin kamu bawa passport atau ga, kamu punya duit berapa, atau kamu beragama apa. Asal kamu bisa masuk ke Italy, kamu bisa masuk ke Vatican.
Hanya saja, untuk masuk ke St. Peter’s Basilica, kamu harus berpakaian sopan. Ga pake tank top, ga pake baju kutungan, ga pake celana pendek. Tahu sendirilah ya, definisi pakaian sopannya gimana.
Gw mau ke beberapa negara berbeda di Eropa. Enaknya gw apply Schengen visa lewat negara mana?
Apply di negara yang paling lama kamu kunjungi. Kalo waktu berkunjungnya semua sama, apply lewat negara yang akan kamu masuki pertama kali.
Misal, jika kamu mau pergi ke Jerman 3 hari dan Belanda 5 hari, maka apply-lah dari kedutaan Belanda.
Jika kamu pergi ke Jerman 4 hari dan Belanda 4 hari (durasinya sama), maka apply-lah dari negara Jerman (negara yang akan kamu masuki pertama kali).
Boleh ga gw apply visa dari kedutaan negara yang tidak gw kunjungi? Misalnya gw mau ke Jerman, tapi gw apply lewat Perancis?
Kalo kamu sama sekali tidak berencana ke Perancis, do NOT do this. Ibaratnya, kamu ijin mau mampir ke rumah si A, sudah dapat ijin, tapi malah masuk ke rumah temennya si A, sebut saja si B. Aneh, kan?
Kasus ini banyak terjadi, terutama yang minta bantuan travel agent. Rata-rata alasannya sudah kepepet, appointment di negara A penuh, di negara B lebih murah, atau di negara C lebih mudah dapet visa.
Tapi… kalo kamu sial, kamu bisa-bisa kena random checking dan kena masalah. Gara-gara ini, pernah ada kasus salah seorang turis Indonesia didenda dan dipenjara karena dianggap memperoleh visa dengan cara yang tidak sah.
Masa berlaku visa gw dari 1 Januari 2017 sampai 20 Januari 2017, tapi kok, duration of stay-nya hanya 10 hari?
Kamu boleh masuk kapan saja dari tanggal 1 Januari 2017 dan harus meninggalkan Schengen area dalam waktu 10 hari atau sebelum masa berlaku visa habis.
Jika kamu masuk Schengen area tanggal 1 Januari 2017, kamu harus keluar dari Schengen area tanggal 10 Januari 2017 (tidak boleh lebih – kalo lebih dianggap overstay walaupun masa visa kamu belum habis!).
Jika kamu masuk Schengen area tanggal 15 Januari 2017, kamu harus keluar dari Schengen area tanggal 20 Januari 2017 karena masa berlaku visa kamu habis.
Apa yang terjadi kalo gw overstay?
Jika kamu tidak punya alasan yang bisa diterima (tentunya alasan tersebut harus benar-benar kuat – seperti kamu sudah berusaha namun sesuatu terjadi di luar kontrolmu), kamu bakalan didenda dan tidak akan diperbolehkan masuk Schengen lagi selama 3 – 5 tahun.
Number of entries itu apa? Haruskah gw pilih 1, 2, atau Multiple? Apa bedanya single entry dengan multiple entry visa?
Number of entries itu maksudnya berapa kali kamu akan masuk ke wilayah Schengen dari luar wilayah Schengen.
Masih bingung? Ok, lebih jelasnya begini:
Jika kamu mau berangkat dari Jakarta ke Perancis -> Belgia -> Belanda -> Jerman, itu dihitung 1 no of entry. Karena kamu hanya masuk ke Schengen area 1x saja (dari Jakarta masuk ke Perancis). Untuk kasus ini, biasanya diberi single entry visa pun cukup.
Namun jika kamu berangkat dari Jakarta ke Italy -> London (non Schengen – kamu harus punya visa UK tentunya) -> Denmark, kamu butuh minimal 2 no of entries (1x untuk masuk ke Italy, dan 1x lagi untuk masuk ke Denmark).
Perlukah asuransi kesehatan buat apply Schengen visa?
Perlu banget. Asuransi kesehatan merupakan salah satu dokumen wajib. Selama kamu berada di Schengen, kamu harus memiliki asuransi kesehatan dengan minimal coverage EUR 30.000 dan wajib meng-cover semua area Schengen.
Bagaimana jika ga punya asuransi?
Beli saja. Banyak perusahaan asuransi yang khusus menjual asuransi kesehatan untuk visa Schengen dengan harga miring.
Harus punya rekening berapa di tabungan?
Syarat dari masing-masing negara bisa berbeda. Yang gw tahu: Belanda, sehari EUR 34. Spayol sehari EUR 64, tinggal dikalikan berapa lama kamu akan stay di sana. Gw ga tau apa rate di Indonesia sama, kedutaan Denmark (yang di Singapore), minta SGD 1400 seminggu.
Berapa lama proses pembuatan visa?
Tergantung kedutaan, tiap kedutaan bisa berbeda-beda. Biasanya sih, rata-rata 5-15 hari.
Visa Schengen pertama gw (lewat kedutaan Perancis di Indonesia – tahun 2011) jadi dalam waktu sekitar 2 minggu (pake travel agent karena memang ikut tour dari travel agent tersebut).
Visa Schengen kedua gw (apply sendiri lewat kedutaan Denmark di Singapore – tahun 2017) jadi dalam waktu 2 hari. Mr Hamburger dapat visa Schengen pertamanya dari kedutaan Denmark dalam waktu 4 hari.
Kapan waktu yang tepat untuk apply visa Schengen?
Paling cepat 3 bulan sebelum keberangkatan. Paling lambat usahakan 1 bulan sebelum keberangkatan. Jadi kalo ditolak, bisa coba lagi.
Bisakah gw apply visa Schengen di luar negeri?
Bisa, asalkan kamu punya ijin tinggal yang valid di negara tersebut. Ijin tinggal bisa berupa student visa atau visa kerja.
Bolehkah gw kerja di Schengen pake visa tipe A, B, atau C?
Tidak boleh.
Transit di salah satu Schengen area, apa perlu visa Schengen?
Kalo tidak keluar dari checkpoint, tidak perlu. Tapi kalo harus keluar atau harus ganti airport, perlu visa transit.
***
Catatan penting: Peraturan setiap negara bisa berbeda dan bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk lebih jelasnya, silakan cek peraturan terbaru di website kedutaan negara tujuan.
mohon pencerahan, saya hanya mengunjungi Iceland, rencana pesawat transit turki. Isi apa di kolom pertanyaan tinggal paling lama pada form aplikasi online Perancis? Pilihannya semua hanya teritori Perancis. Terimakasih
Halo Kak,
Kalau mau ke Iceland, apply visa nya via Denmark aja.
hi ka aku mau tnya aku kan punya visa schengen spain ‘tipe’ C “number of entries” MULTI “remark” TRANSIT itu maksudnya apa yah ? apakah aku bisa keliling negara eropa dengan visa itu
thx kA
Hi Dewi,
Kalo tipe C itu short stay kak, boleh keliling eropa asal tanggalnya masih within validity range.
Perusahaan kami akan mengirimkan 1 karyawan kami untuk hadir dalam suatu pameran di Jerman dengan masa berlaku visa tertulis pada Visa Schengen yang bersangkutan dari tanggal 09 April sampai dengan 11 April 2019.
Yang ingin kami tanyakan, bagaimana konsekwensinya atau akankah dikenakan sanksi sebagai tinggal secara ilegal bilamana terjadi pembatalan penerbangan pulang atau ada kebutuhan tambahan yang mengharuskan karyawan yang bersangkutan tinggal melebihi masa berlaku visa yang disebutkan di atas misalnya tinggal 1-3 hari dari tanggal 11 April 2019?
Halo,
Kalo overstay, konsekuensinya bakalan didenda dan di-blacklist tidak boleh masuk Schengen lagi selama 3 – 5 tahun.
Apply visa extension baru bisa kalo punya alasan yang kuat, seperti flight cancel / delay. Kebutuhan tambahan ga bisa jadi alasan extend, kecuali ada alasan medis, harus dirawat di rumah sakit misalnya.
Apa jadwalnya bisa diundur terus apply visa baru lagi saja? Visa yang itu dibiarkan hangus. Saat apply visa baru nanti, sertakan bookingan tiket pesawat yang jadwalnya lebih panjang sesuai kebutuhan.
Hai mbak Stefani, aku mau tanya boleh yaa.. aku baru mau ajuin visa schengen italy. Kalo aku pesen tiket tujuan Roma dengan transit di swiss, kalo aku gk lanjut ke italy dan mai langsung check out di swiss bisa gak ya? Soalnya kebetulan aku emg ada itinerary ke swiss juga mau main dulu 1-2 hari baru nanti ke italy dengan kereta/ bis.. Apakah entry country visa harus sama dengan negara yang mengeluarkan gak ya? karena ini busines trip dan nanti sistemnya reimburse aku harus PP CGK-FCO gk boleh tujuan negara lain.. please kindly advise.. thank you
Hi Putri,
Entry point ga harus sama dengan negara yang mengeluarkan.
Aturannya sih, negara Schengen terlama yang akan kamu singgahi. Nah kalo kamu mampir ke beberapa negara dan semuanya durasinya mirip-mirip, baru pilih negara pertama.
Kalo dalam kasusmu, diliat aja itinerary-nya, negara terlama yang kamu singgahi Swiss atau Italy. Kalo Swiss, apply di Swiss embassy. Kalo Italy, apply di Italy embassy.
Hai, kl misal multiple dan visa berlaku setahun dgn masa stay total 30 hari, baru dipakai 15 hari trs balik ke indonesia atau ke negara bkn area Schengen slama 7 hari, kl mau reenter lg harus menunggu lagi atau bs langsung besoknya masuk lagi? Kl harus menunngu, brp lama? Terima kasih
Hi Silvia,
Kalo dapet visa multiple dan baru dipake 15 hari, bisa reenter kapan aja kok, ga perlu menunggu.
Halo. Saya mau tanya, saya dapat visa multiple stay dari tanggal 15 Oktober 2018 sampai 15 Januari 2019, durasi stay 30 days.
1. Jadi saya boleh keluar masuk ke negara Schengen berkali-kali sebelum tanggal 15 Januari 2019, dan maksudnya durasi stay ini durasi total saya berada di negara Schengen selama periode keluar masuk tersebut atau durasi each stay saya?
2. Dan untuk kunjungan kedua apakah bebas masuknya dari negara mana dan kunjungan kemana saja atau tetap harus berkunjung ke negara tempat pembuatan visa?
Terima kasih sebelumnya.
Halo Yunita,
Aku bukan expert sih, tapi yang aku coba jawab ya:
1. Iya kamu bisa masuk berkali-kali asalkan masuknya antara tanggal 15 Oktober 2018 sampe 15 Januari 2019, dan TOTAL kamu berada di sana max 30 hari. 30 hari ini berlaku buat semuanya, bukan each stay.
2. Boleh dari negara mana saja.
Hi,
Saya sudah dapat visa schengen MULT untuk durasi 30 hari, valid from 15 mei-15 agust. Waktu apply VISA lewat kedutaan perancis, di itinerary & di flight booking nya terlanjur tgl 12-19 juni (PP Jakarta-Paris), kalau misal mau diperpanjang stay nya dari 8-19 juni, ada masalah ga ya nantinya? trus kalau misal antara tgl 8-19 juni tambah ke rome misalkan 2 hari itu ada masalah juga ga ya nantinya?
Thanks
Hi Anggita,
Asalkan masih di bawah durasi yang diberikan dan di dalam valid date, ga ada masalah. Ditambah ke Rome 2 hari juga ga ada masalah, secara Italy juga under Schengen.
Kalo masuk dari Roma, pulang nya dari bologna boleh ga yah? Apa harus dari airport yang sama keluar masuk nya? Thanks before
Hi Cynthia,
Keluar dari kota atau negara Schengen mana saja boleh. Yang penting Schengen visanya dibuat di embassy negara pertama / negara terlama yang akan kau kunjungin.
Hi,
Saya kebetulan akan liburan ke Eropa Barat lewat Perancis akhir bulan depan untuk 2 minggu dan baru akan apply Visa minggu ini, nah tiba-tiba disuruh dinas ke Portugal untuk awal bulan depan selama 1 minggu. Nah saya bingung mending apply Visa Perancis atau Portugal ya? Dan apakah jika dapat Visa Perancis bisa dipakai duluan untuk ke Portugal? Masa stay ditentukan oleh apa?
Terima kasih
Hi Indra,
Biasanya apply melalui negara pertama yang dia masukin atau negara yang paling lama dikunjungin. Dua-duanya ga ada masalah.
Berdasar pengalaman teman-teman lain sih, masa stay dikasihnya bener-bener mepet, tergantung itinerary yang kamu submit. Jadi kalo itinerary kamu 7 hari, mereka bakal ngasih duration of stay-nya juga 7 hari. Tetapi beda negara bisa beda kebijakan. Dulu gw apply via Perancis, durasinya dikasihnya pas-pasan, sehari pun ga lebih. Temen gw apply via Spanyol, dapet multiple visa 6 bulan dengan durasi 30 hari. Padahal itinerary kita sama-sama ga sampe 2 minggu. Kalo Portugal, gw ga tau.
Hi saya punya multiple schengen visa tapi disitu tertulis kode negara NLD apakah itu cuma buat Netherland and Germany saja….sedangkan saya pengen masuk France juga apakah bisa?
Hi Zulham,
NLD nya itu di pojok kanan, kan? Kalo iya, itu hanya menandakan Schengen visa tersebut dikeluarkan oleh kedutaan Belanda.
Di ‘Valid for’ nya, ada tulisan “Schengenstaten” nya, kan?