Penerjemah Biasa VS. Penerjemah Tersumpah
Gw ga pernah denger ‘Penerjemah Tersumpah’ sebelumnya. Sampai beberapa minggu lalu gw harus menerjemahkan semua dokumen gw buat Singapore Permanent Residence (PR) application.
Singkat cerita, salah satu syaratnya, dokumen-dokumen yang tidak dalam bahasa Inggris, harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator).
Abis baca itu, ada satu pertanyaan yang terbesit dalam otak gw. Pertanyaan yang sama juga ditanyakan papa pas dia kaget denger harga penerjemahnya 60 ribu rupiah per lembar.
Kenapa ga diterjemahin sendiri aja? Gw kan bisa bahasa Inggris. Toh kalo mentok tinggal liat kamus atau Google translate.
In case ada yang nanya hal yang sama, jawabannya: Bisa saja kalo gw mau nerjemahin sendiri, namun hasil terjemahan gw tidak akan diterima dan tidak berkekuatan hukum.
Kenapa? Karena gw bukan ahli dan karena gw ga bisa dipercaya. Memangnya gw siapa? Apa yang menjamin terjemahan gw sesuai dengan dokumen aslinya?
Naahhh, daripada pihak imigrasi susah payah ngecek kata demi kata (bayangin kalo sehari ada 100 kandidat, masing-masing 15 lembar dokumen, berapa lama waktu yang dibutuhkan?), mendingan mereka ‘maksa’ semua kandidat pake jasa penerjemah tersumpah. Karena penerjemah tersumpah sudah disumpah untuk menerjemahkan secara jujur dan sesuai dengan aslinya.
So, apa bedanya penerjemah biasa dengan penerjemah tersumpah?
Kualifikasi
Siapa saja bisa jadi penerjemah. Gw bisa, kamu yang lagi baca juga bisa, asalkan menguasai bahasanya secara lisan dan tulisan.
Namun untuk menjadi penerjemah tersumpah, seseorang harus mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemahan (UKP). Ujian ini diselenggarakan oleh lembaga pendidikan atau perguruan tinggi yang ditunjuk oleh lembaga yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materinya adalah teks hukum. Untuk dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat, peserta ujian harus mendapat nilai 80 – 100.
Setelah dinyatakan lulus ujian, mereka diambil sumpahnya oleh gubernur, atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan sumpah tersebut. Isi sumpahnya antara lain menerjemahkan dokumen tanpa menambah atau mengurangi maksud, menjamin kerahasiaan dokumen, dan lainnya. Oleh sebab itulah, mereka dinamakan penerjemah tersumpah.
Hasil Terjemahan
Kualitas hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah lebih bagus dari penerjemah biasa, mengingat ujiannya yang cukup sulit. Walau begitu, hasil terjemahan tidak selalu lebih bagus dari hasil terjemahan penerjemah biasa.
Berdasar pengalaman gw saat me-review hasil terjemahan penerjemah tersumpah, ada beberapa pemilihan kata dan grammar yang kurang tepat. Namun jumlah kesalahannya masih wajar, namanya juga manusia. Overall, gw cukup puas. Gw ga membandingkan hasilnya dengan penerjemah biasa karena gw ga punya pengalaman me-review hasil terjemahan penerjemah biasa.
Poin terpenting, hasil terjemahan penerjemah tersumpah berkekuatan hukum seperti dokumen aslinya. Di setiap halaman, terdapat cap dan tanda tangannya si penerjemah tersebut. Masa berlaku hasil terjemahan sama seperti masa berlaku dokumen aslinya. Sedangkan penerjemah biasa, hasil terjemahannya tidak berkekuatan hukum, tidak bercap, dan bertanda tangan.


Maka itu, penerjemah biasa umumnya menerjemahkan dokumen-dokumen yang tidak bersifat legal, seperti artikel majalah, puisi, novel, dan sejenisnya. Untuk dokumen-dokumen penting yang sifatnya legal dan berkekuatan hukum, harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Tarif
Tarif yang ditawarkan penerjemah tersumpah tentunya lebih mahal dibanding penerjemah biasa.
Dari informasi yang gw dapet sih, penerjemah biasa tarifnya berkisar 30-50 ribu rupiah dan penerjemah tersumpah 60-100 ribu rupiah per halaman.
Tarif di atas hanya tarif terjemahan, belum termasuk tarif notaris.
***
Ah, kalo tahu harganya mahal begitu, gw part time jadi sworn translator aja kali ya?
Hi, kalau sudah pake penerjemah tersumpah, apa masi harus tandatangan dan cap notaris lagi?
Hi Shane,
Aku waktu itu terjemahin dokumen untuk aplikasi Singapore PR. Sebenernya untuk aplikasi PR ga perlu sampe cap notaris. Tapi aku notarisin aja sekalian, biar nantinya ga ribet lagi. Siapa tau ada aplikasi lain yang butuh cap notaris.
kak kalaupun kita keukeuh make terjemahan sendiri apa bisa minta cap nya doang sama si sworn lator?? yaallah bodo banget aku. yajelas gabisa
Hi kak, boleh tau contact penejermah tersumpahnya? Soalnya saat ini saya lagi butuh sworn translator. Terima Kasih
Halo kak Ida,
Boleh, PM aja ya kak kalo mau.
Hi, apakah ada batas berlaku untuk dokumen yang sudah pernah di terjemahkan sebelumnya? Saya punya dokumen yang sama tahun lalu yang akan saya pakai tahun ini lagi (untuk beasiswa) dan sudah di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Apakah saya harus meminta cap baru lagi atau saya bisa pakai dokumen yang tahun lalu?
Terima kasih.
Halo Ejan,
Bisa pakai yang tahun lalu kak, tidak perlu dicap lagi.
Sangat berguna.. Thanks Po Stefanie Andrianta
You’re welcome, Ahyari…
Hi, boleh bagi info pakai jasa sworn translator siapa (alamat email & no telpnya? Tksh.
Good article Mas. Good education for the the public.
Good sih good, tapi saya bukan mas-mas.. hahaha..
Eh iya mbaak. Maap.